Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Politics

Wali Kota Banjarmasin Sebut Pemerintahannya Tegas Menolak Gratifikasi

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR memastikan pemerintahannya tegas menolak budaya gratifikasi sebagai upaya pemberantasan korupsi.

“Saya tidak ingin kota ini tumbuh bersama korupsi. Kita harus mulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja. Integritas itu bukan slogan, tetapi tindakan nyata,” kata Yamin di Banjarmasin, Senin.

Dia menyampaikan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penilaian integritas penting dilaksanakan pemerintahannya bagi seluruh aparat sipil negara (ASN) secara intensif sebagai langkah awal pemberantasan korupsi.

“Seperti gelar sosialisasi pada hari ini, penting saya turun langsung untuk menegaskan menolak budaya gratifikasi itu, harus ditaati seluruh ASN,” ujarnya.

Yamin menegaskan sejak dirinya dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta, komitmennya untuk menetapkan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas.

Menurut dia, salah satu bentuk nyata yang dibuatnya adalah komitmen menjadi penyuluh antikorupsi sekaligus menginisiasi penerbitan sejumlah surat edaran internal mengenai pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

“Kita bukan hanya bicara soal aturan, tapi juga praktik. ASN harus tahu bahwa menerima pemberian di luar ketentuan adalah celah awal korupsi. Oleh karena itu kami wajibkan pelaporan setiap gratifikasi melalui sistem resmi,” ujarnya.

Untuk mendorong keterbukaan dan transparansi, Inspektorat Kota Banjarmasin menyediakan sejumlah layanan pelaporan dan konsultasi yang bisa diakses masyarakat.

Di antaranya, kata Yamin, dibuatnya aplikasi bernama “DUMAS” singkatan dari pengaduan masyarakat yang di dalamnya whistle blowing system, “Lakasi” (laporan gratifikasi), konsultasi gratifikasi dan saluran Instagram Inspektorat yang terhubung langsung melalui WhatsApp di nomor 0812-5111-1020.

Yamin menyatakan langkah ini merupakan bagian dari sistem Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terus dikembangkan untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam mencegah praktik koruptif.

Selan itu, Yamin juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan ASN terhadap biaya sosial korupsi.

Menurut dia, kerugian akibat korupsi bukan hanya soal jumlah uang negara yang hilang, tetapi juga dampak luas terhadap kepercayaan publik, kualitas pelayanan dan kehidupan sosial.

“Biaya sosial itu nyata, mulai dari anggaran pencegahan, proses hukum, hingga biaya negara untuk menghidupi koruptor di penjara. Semua itu adalah beban yang sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal kita menjunjung integritas,” ujarnya.

Dia menyebutkan data yang disampaikan bahwa biaya sosial korupsi mencakup tiga kategori, yakni pertama, biaya antisipasi seperti anggaran untuk pengawasan dan sistem pelaporan.

Kedua, kata dia, biaya akibat kerugian ekonomi dan sosial akibat korupsi, dan ketiga, biaya reaksi untuk seluruh biaya penegakan hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan.

Dia pun mengajak seluruh ASN untuk menerapkan sembilan nilai integritas yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

“Nilai-nilai itu bukan untuk dibaca saat pelatihan saja, tapi harus jadi karakter sehari-hari sebagai pelayan publik. Mulai dari sikap sederhana hingga berani menolak gratifikasi, itu semua bagian dari upaya penyelamatan kota ini dari penyakit korupsi,” kata Yamin.

Dia mengatakan pembentukan budaya integritas harus dimulai dari pimpinan hingga staf terbawah.

“Kalau pemimpin tidak memberi contoh, jangan harap bawahannya akan jujur,” pungkas Yamin. (antara/jpnn)

Related Articles

Back to top button