Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Crime

Untuk Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke luar negeri. 

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025), via Kompas.com

Menurut keterangan Harli, pencegahan tersebut untuk memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Kejagung sebelumnya telah memeriksa mantan Mendikbudristek itu pada Senin (23/6/2025) lalu. 

Harli dalam kesempatan lain mengungkapkan, dalam pemeriksaan Nadiem, salah satu hal yang didalami penyidik adalah rapat yang digelar pada 2020 lalu terkait kajian teknis pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

“Ada hal yang sangat penting yang didalami penyidik dalam kaitan dengan rapat pada Mei 2020, karena kita tahu sebenarnya kajian teknis sudah dilakukan sejak April,” kata Harli, Senin malam, dilansir Kompas.tv

Rapat tersebut menjadi perhatian karena beberapa waktu kemudian terdapat perubahan hasil kajian teknis untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook, meski dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.

Tidak Hanya Mantan Mendikbud Nadiem, 4 Saksi Ini Juga Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Laptop

“Lalu pada akhirnya, diubah (kajian teknis) di Juni atau Juli, tapi sebelum itu ada rapat 9 Mei 2020, dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” ucapnya.

Selain itu, ia menuturkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung 12 jam tersebut, penyidik menanyakan kepada Nadiem ihwal pengetahuannya mengenai penggunaan anggaran Rp9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook.

Penyidik, lanjut Harli, juga mendalami peranan para staf khusus (stafsus) Nadiem dalam kasus ini.

“Tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus, beberapa informasi yang sudah didapatkan penyidik berdasarkan barang bukti elekronik yang ada, ini juga dikonfirmasi ke yang bersangkutan, sejauh mana jawaban penegasan terhadap informasi itu,” ucapnya.

Di sisi lain, Nadiem yang didampingi tim kuasa hukumnya, mulai diperiksa penyidik pada pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.

Usai pemeriksaan, Nadiem menegaskan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Saya akan terus bersikap kooperatif membantu menjernihkan masalah ini demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” tutur Nadiem, Senin malam.

Bawa Tas Hitam, Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Jadi Saksi Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop 

Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat beberapa pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan alat TIK dengan dalih pendidikan teknologi.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” kata Harli, Senin (26/5), dikutip dari video KompasTV

Padahal, lanjutnya, penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu.

Terlebih, pada 2019 lalu, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook telah dilakukan dan hasilnya tidaklah efektif karena di Indonesia internet belum merata di daerah-daerah. Sementara laptop Chromebook berbasis internet. 

“Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” kata Harli. 

Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tersebut sebesar Rp9,9 triliun. 

Dana Rp9,9 triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Related Articles

Back to top button