Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Crime

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Beritasob.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal luas sebagai Tom Lembong, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan berat ini diajukan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang diyakini telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara, mencapai angka Rp 578 miliar.

Jaksa membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7). Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun.”

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Jaksa menegaskan keyakinan bahwa “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”

Dalam pertimbangan penjatuhan tuntutan, Jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Tom Lembong. Di antaranya adalah bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Jaksa juga menambahkan bahwa terdakwa “tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.”

Sementara itu, satu-satunya hal yang dianggap meringankan dalam kasus ini adalah fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya. Pertimbangan ini menunjukkan upaya penegakan hukum dalam melihat latar belakang terdakwa.

Dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 menjadi fokus utama kasus ini, di mana kerugian negara diyakini mencapai Rp 578 miliar. Lebih lanjut, Jaksa juga meyakini bahwa Tom Lembong telah memperkaya dirinya sendiri bersama dengan 10 orang pejabat korporasi lainnya, yang secara kolektif merugikan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tom Lembong Beberkan Kebiasaan Jokowi Cek Harga ke Pasar hingga Telepon Menteri untuk Redam Harga Pangan

Related Articles

Back to top button