Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Politics

Politik Sepekan: MK Putuskan Pemisahan Pemilu hingga Gugatan UU TNI Ditolak

Beritasob.com – , Jakarta – Berbagai peristiwa politik mewarnai pemberitaan Tanah Air selama sepekan terakhir. Pada awal pekan, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI resmi menutup masa pendaftaran calon ketua umum. Kamis kemarin, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan pelaksanaan pemilihan umum tingkat nasional dan daerah harus dipisah. Pada hari yang sama MK juga menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

Pertengahan pekan ini, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengingatkan para menteri Kabinet Merah Putih untuk tidak membebani Presiden Prabowo Subianto. Adapun pekan ini, Prabowo memperingatkan pejabat BUMN untuk bekerja efisien. Dia juga menyatakan Indonesia harus memerangi korupsi hingga menghentikan semua kebocoran keuangan.

Berikut berita nasional yang menjadi isu hangat sejak Senin, 23 Juni hingga Sabtu, 28 Juni 2025:

Kelakar Agus Mulyono Saat Daftar Calon Ketua Umum PSI: Jagoan Datang di Akhir

Mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Agus Mulyono Herlambang, menjelaskan alasan ihwal keputusannya yang mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di hari terakhir.

Ia berkelakar, keputusan tersebut diambil lantaran pemeran utama alias jagoan acapkali datang pada momen terakhir dalam suatu adegan.

“Jagoan biasanya datang belakangan. Kalau yang kemarin daftar, itu figuran,” kata Agus setelah menyerahkan berkas pendaftaran di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat sebagaimana dilihat Tempo dalam siaran langsung di akun Instagram @psi_id pada Senin, 23 Juni 2025.

Selain berkelakar jagoan datang pada momen akhir, Agus melanjutkan, ingin memastikan apakah mantan Presiden Joko Widodo akan ikut mendaftar calon Ketua Umum PSI atau tidak.

Ia menyebut, jika Jokowi maju dalam pemilihan raya ini, maka ia akan memutuskan untuk mundur. Sebab, ia khawatir terkena kualat apabila harus bersaing dengan Jokowi.

Baca selengkapnya di sini.

Sekjen Gerindra Ingatkan Para Menteri untuk Tidak Bebani Prabowo

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mewanti-wanti agar menteri Kabinet Merah Putih tak membebani Presiden Prabowo Subianto. Ia memberikan peringatan ini merespons munculnya sejumlah polemik akibat keputusan yang dibuat para menteri Prabowo.

“Sebaiknya saya kira pembantu-pembantu presiden memberi kajian yang lebih komprehensif, yang lebih mendalam, sehingga itu tidak menjadi beban masalah bagi presiden,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dia menyinggung kekisruhan belakangan ini yang pada akhirnya diambil alih presiden untuk diselesaikan. Beberapa di antaranya konflik pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua; dan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Muzani, persoalan semacam itu seharusnya bisa diselesaikan di level kementerian tanpa melibatkan campur tangan presiden.

Baca selengkapnya di sini.

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029

Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaran pemilihan umum atau pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat daerah atau kota.

Dengan begitu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menuturkan bahwa pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

Selain itu, dalam rentang waktu yang sempit itu, hakim menilai pelaksanaan pemilihan umum yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam.

Baca selengkapnya di sini.

Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak Gugatan UU TNI

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang diajukan lima mahasiswa pada perkara nomor 83/PUU-XXIII/2025. Hakim Konstitusi menilai para pemohon tidak dapat membuktikan diri bahwa mereka memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini.

“Para pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kerugian para pemohon, dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 26 Juni 2025.

Meski pemohon mampu membuktikan diri sebagai aktivis, Suhartoyo menuturkan hal tersebut belum memberikan kedudukan hukum kepada pemohon lantaran barang bukti yang diserahkan tidak mampu membuktikan pertautan kerugian yang dialami pemohon.

Baca selengkapnya di sini.

Prabowo Minta Pejabat BUMN Bekerja Efisien dan Perangi Korupsi

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh pejabat, termasuk pejabat BUMN, untuk bekerja secara efisien. Komitmen itu penting untuk memberikan pelayanan dengan manajemen baik dan transparan.

“Manajemen yang bersih, beri yang terbaik untuk rakyat Indonesia. Beri suatu pengelolaan sumber daya yang sebaik-baiknya, yang seefisien-efisiennya,” kata dia dalam peresmian pengoperasian dan pengelolaan energi terbarukan di 15 provinsi via zoom dipantau YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 26 Juni 2025.

Kepala Negara mengatakan Indonesia harus memerangi korupsi hingga menghentikan semua kebocoran keuangan. Dia meyakini sikap itu akan membuat ekonomi meningkat.

“Kita harus terus memerangi korupsi, manipulasi boros, pekerjaan yang boros, menghentikan semua kebocoran. Dengan demikian ekonomi kita akan meningkat,” kata dia.

Baca selengkapnya di sini.

MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Lewat putusan tersebut pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan,” kata majelis hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025. “Dan karenanya tidak berlaku untuk umum.”

Majelis hakim kemudian memerintahkan termohon yaitu presiden untuk mencabut PP 26/2023. Dalam pertimbangan hakim, PP 26/2023 dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang. “PP itu dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik,” tulis putusan itu.

Baca selengkapnya di sini.

Andi Adam Faturahman, Hendrik Yaputra, dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Related Articles

Back to top button