Perjalanan Kasus Hasto, Sempat Lolos OTT Kini Dituntut 7 Tahun Penjara

Beritasob.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa menilai Hasto bersalah telah bersama-sama melakukan korupsi serta merintangi penyidikan perkara suap pengurusan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Baca juga: Perjalanan Kasus Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Dipanggil KPK hingga Seret Nama Jokowi
Berikut perjalanan kasus Hasto Kristiyanto sejak pertama kali dipanggil KPK hingga dituntut 7 tahun penjara:
Peran Hasto dalam kasus Harun Masiku
KPK menduga Hasto, bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, membantu eks kader PDI-P Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal itu dilakukan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang membuatnya lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Diduga Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nurhasan untuk menghubungi Harun Masiku dan memerintahkan agar merendam Hp-nya dalam air dan melarikan diri.
Baca juga: Alasan Febri Diansyah Gabung Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto lolos OTT pada 2020
Kasus yang melibatkan Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Dalam OTT tersebut, KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, terkait dengan Harun Masiku.
Baca juga: Hasto Usulkan KPK Periksa Keluarga Jokowi, Presiden Ke-7 RI: Silakan
KPK berhasil menangkap beberapa orang, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.
Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, namun keduanya lolos dari pengejaran.
Hasto tetap menjalankan aktivitas politiknya sebagai Sekjen PDI-P, sementara Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Apa Saja Alasan PDIP Menentang Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK?
KPK periksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku
Pada 2024, KPK kembali memperdalam kasus Harun Masiku dan memanggil sejumlah saksi yang terhubung dengan kasus tersebut.
Mereka termasuk Wahyu Setiawan dan Tio, yang sebelumnya sudah berstatus terpidana dalam kasus tersebut.
Pada 10 Juni 2024, giliran Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan memenuhi panggilan KPK.
Selain itu, Staf Hasto, Kusnadi, juga digeledah dan buku catatan serta ponsel milik Kusnadi dan Hasto disita.
Baca juga: PDI-P Soroti Pimpinan KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka Usai Menjabat Selama 5 Hari
Hasto ditetapkan sebagai tersangka
Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Hal itu karena telah ada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan serta petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik untuk mengambil keputusan.
Surat perintah penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Usai 2 Bulan Jadi Tersangka, Bagaimana Perjalanan Kasusnya?
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice terkait perkara Harun Masiku.
Ia juga dijerat dijerat dengan Pasal 12 UU Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal perintangan penyidikan.
Baca juga: Kronologi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Sempat ajukan praperadilan dan melaporkan penyidik KPK
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya tersebut pada 10 Januari 2025.
Namun gugatan tersebut ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (13/2/2025) karena mengajukan satu gugatan praperadilan terkait dua surat perintah penyidikan.
Menanggapi hasil tersebut, pihak Hasto langsung mengajukan praperadilan kembali pada hari Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Hasto “Serang” Balik, Kini Laporkan Penyidik KPK ke Dewan Pengawas
Bahkan Hasto melalui kuasa hukumnya juga melaporkan salah satu penyidik KPK ke Dewan Pengawas lantaran adanya pelanggaran standar operasional prosedur.
Hasto melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran tersebut.
Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK
Pada Kamis, 20 Februari 2025, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Hasto akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yakni cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Hasto menyatakan siap untuk ditahan jika itu merupakan bagian dari proses hukum yang adil.
Baca juga: Tidak Terima, Hasto Akhirnya Buka Suara Terkait Penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK
Hasto dituntut 7 tahun penjara
Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Hasto Kristiyanto dihukum 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai, Hasto terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penuntut menyimpulkan, Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut serta memberikan suap.
Baca juga: Ajukan Praperadilan Kedua, Hasto Kembali Maju Melawan KPK
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Syakirun Ni’am, Alicia Diahwahyuningtyas, Puspasari Setyaningrum | Editor: Dani Prabowo, Resa Eka Ayu Sartika, Ardito Ramadhan)