Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Politics

Pendidikan Gratis? Negara Angkat Tangan Soal Putusan MK!

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan monumental yang mewajibkan negara untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar bagi setiap anak di Indonesia. Keputusan ini, yang berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, menandai langkah signifikan dalam upaya pemerataan akses pendidikan di tanah air.

Menanggapi putusan bersejarah ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dengan tegas menyatakan komitmen kementeriannya untuk mematuhi. Mu’ti menekankan bahwa sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya. “Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengikuti keputusan MK itu,” tegas Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025). Ia menambahkan bahwa pihaknya kini sedang aktif berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk merumuskan langkah-langkah implementasi. Arahan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan ini juga akan menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun ada komitmen kuat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Indonesia, Atip Latipulhayat, mengisyaratkan bahwa implementasi penuh kebijakan pendidikan gratis di sekolah swasta ini kemungkinan besar belum dapat direalisasikan pada tahun 2025. Menurut Atip, pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada ketersediaan dan kemampuan anggaran negara yang memerlukan kajian mendalam. “Menurut saya, agak berat untuk tahun ini, karena ini memerlukan perhitungan yang cermat,” ujar Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Senin (9/6/2025). Ia menekankan bahwa koordinasi intensif dengan kementerian terkait, khususnya dalam alokasi dana, sedang berjalan untuk mendukung putusan Mahkamah Konstitusi ini. Tujuan utama dari pembebasan biaya ini adalah untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat pra-sejahtera, namun tanpa perhitungan anggaran yang matang, pelaksanaannya akan terkendala.

Senada dengan tantangan anggaran yang diungkapkan, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, melihat putusan ini sebagai momentum krusial untuk melakukan perombakan dan penataan ulang anggaran pendidikan nasional. Satriwan menyoroti bahwa meskipun alokasi anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025, porsi yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terbilang sangat kecil, hanya sekitar 4,6 persen atau setara Rp 33 triliun. “Ini adalah momentum yang tepat untuk menata ulang dan me-refocusing postur APBN kita, khususnya anggaran pendidikan 20 persen yang tidak semuanya dikelola oleh Kemendikdasmen,” tegas Satriwan, mengibaratkan Kemendikdasmen sebagai kementerian “yatim piatu” dalam hal anggaran.

Oleh karena itu, Satriwan menekankan pentingnya pengawalan serius terhadap putusan MK ini agar tidak hanya menjadi “macan kertas” tanpa implementasi konkret. Ia mendesak adanya turunan hukum yang jelas dari keputusan tersebut untuk memastikan realisasinya di lapangan. Menurutnya, sudah saatnya Kemendikdasmen diberi wewenang lebih besar dalam mengelola anggaran pendidikan APBN agar tujuan putusan MK dapat tercapai sepenuhnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyambut putusan ini sebagai penegasan fundamental atas kewajiban negara untuk memastikan pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh anak bangsa. Ubaid menyatakan bahwa keputusan ini adalah “kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan,” yang secara efektif mengakhiri diskriminasi pembiayaan yang telah membebani jutaan keluarga. Ia menegaskan, alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD harus dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. JPPI secara aktif mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 melalui realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan, khususnya untuk menjamin pembiayaan penuh bagi sekolah dasar negeri dan swasta.

“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya tertahan karena masalah biaya,” ujar Ubaid. Ia menggarisbawahi bahwa dengan putusan ini, pendidikan tidak lagi menjadi beban, melainkan hak yang sepenuhnya dijamin oleh negara. “Ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” pungkasnya, menegaskan dampak besar putusan ini terhadap masa depan pendidikan di Indonesia.

Related Articles

Back to top button