PBNU Buka Suara: Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat, Bagaimana Sikapnya?

Beritasob.com – , Jakarta – Kabar baik datang dari Raja Ampat! Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan pengelola tambang nikel di wilayah yang terkenal dengan keindahan alamnya itu, Papua Barat Daya.
“Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat melakukan tindakan tegas mencabut IUP empat perusahaan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana,” ungkap Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 11 Juni 2025. Pernyataan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran akan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Gus Ulil, sapaan akrab Ulil Abshar, memandang respons cepat pemerintah ini sebagai perkembangan yang sangat positif, menunjukkan perhatian terhadap aduan masyarakat. Terkait polemik yang menyelimuti PT Gag Nikel yang masih beroperasi, PBNU menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada pemerintah.
“Bagi PBNU, prinsip yang kita pegang adalah pengelolaan sumber daya alam, terutama pertambangan, itu harus pertama dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan aturan dan diselenggarakan untuk mencapai kemaslahatan publik,” tegas Gus Ulil. PBNU menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
“Jadi kita tidak kepingin eksplorasi SDA ini hanya menguntungkan segelintir kalangan, segelintir kelompok, tidak dinikmati oleh rakyat, dan tentu saja aspek lingkungan itu penting sekali. Kita kepingin tambang kita dikelola dengan benar, memperhatikan aspek lingkungan didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan,” imbuhnya. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen PBNU terhadap keadilan dan kelestarian lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Setelah menuai berbagai polemik, pemerintah akhirnya mengambil keputusan penting dengan mencabut empat dari lima IUP di Raja Ampat. Satu-satunya izin pertambangan yang tetap berlaku adalah milik PT Gag Nikel, yang berlokasi di Pulau Gag.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan. “Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel memiliki status hukum yang berbeda karena merupakan pemegang kontrak karya yang telah berlaku sejak tahun 1998. Bahkan, eksplorasi awal perusahaan ini sudah dimulai sejak tahun 1972.
Adapun empat IUP yang dicabut adalah milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Dari keempat perusahaan tersebut, dua di antaranya sempat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun ditolak oleh Kementerian ESDM. “Sedangkan PT Nurham tidak mengajukan,” jelasnya.
Bahlil menambahkan bahwa keempat IUP yang dicabut tersebut juga belum beroperasi. Selain itu, keempat perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan dan legalitas yang tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.
“Sebagian dari izin-izin ini dikeluarkan pada 2004 hingga 2006 oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Minerba lama. Tapi kami tidak ingin menyalahkan siapa pun, ini adalah tanggung jawab bersama untuk kita bereskan,” pungkasnya, menekankan pentingnya kerjasama dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Nandito Putra berkontribusi pada artikel ini
Pilihan Editor: Pulau-pulau Raja Ampat Terancam Tambang Nikel