Mediasi Nikita Mirzani-Reza Gladys soal Gugatan Wanprestasi Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com – Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Kali ini, persidangan berlangsung untuk agenda eksepsi atas dakwaan dugaan pemerasan.
Sementara itu, gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang ia ajukan terhadap Reza Gladys yang awalnya direncanakan untuk digelar di hari yang sama tidak jadi disidangkan.
Baca juga: Nikita Mirzani Menangis di Persidangan hingga Bantah Pemerasan
Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.10 WIB dengan rompi tahanan merah dan tangan terborgol.
Usai persidangan, ia menyampaikan kerinduannya pada anak-anaknya.
“Tadi bacaan eksepsi nangis memang ya dalam eksepsi ada anak-anak aku juga, kasihan mereka kan,” ungkapnya, menjelaskan bahwa komunikasi dengan anak-anaknya saat ini hanya bisa dilakukan melalui panggilan video dari rutan.
Di sisi lain kasus, gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita terhadap Reza Gladys harus tertunda.
Baca juga: Nikita Mirzani: Semoga Gantian Reza Gladys yang Masuk Penjara
Robert Paruhum, kuasa hukum Reza Gladys, sebelumnya telah menilai gugatan fantastis tersebut sebagai “halusinasi” yang tidak berkualitas.
“Untuk wanprestasi ini, inilah pertama kalinya kami menghadapi gugatan yang menurut kami ini tidak berkualitas,” kata Robert di PN Jakarta Selatan.
Menurut Robert, mediasi untuk kasus wanprestasi ini juga terkendala karena pihak Nikita Mirzani belum menyerahkan proposal perdamaian, meskipun telah disepakati sebelumnya.
Baca juga: Bantah Peras Reza Gladys Rp 4 Miliar, Nikita Mirzani: Itu Kesepakatan Bisnis
“Dalam mediasi pertama sudah disepakati bahwa penggugat itu menyampaikan usulan perdamaian, proposal,” jelasnya.
Ketiadaan usulan tersebut membuat pihak Reza Gladys bingung dan berujung pada penundaan mediasi hari ini.
Dengan demikian, Nikita Mirzani kini tengah fokus pada proses eksepsi dalam kasus pemerasan, sementara kelanjutan gugatan wanprestasi miliaran rupiahnya dengan Reza Gladys akan ditentukan di kemudian hari.