LBH Masyarakat Soroti Penggeledahan Sewenang-wenang Pesta LGBT di Puncak

Beritasob.com – , Jakarta – Polisi baru-baru ini membubarkan acara komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di sebuah vila di Puncak, Bogor. Sebanyak 75 orang ditangkap dan beberapa barang bukti disita. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyorot tindakan polisi tersebut, yang dinilai masuk kategori penggeledahan secara sewenang-wenang.
“Dalam kasus tersebut, upaya yang dilakukan kepolisian dapat dikategorikan sebagai penggeledahan secara sewenang-wenang, yang sangat berpotensi dialami juga oleh banyak orang,” kata Pengacara Publik LBHM Nixon Randy Sinaga lewat pesan singkat, Selasa, 24 Juni 2025.
Nixon menjelaskan, aparat penegak hukum di Indonesia kerap kali menggunakan istilah-istilah yang tidak resmi untuk membentuk paradigma publik terhadap peristiwa atau kasus tertentu. Sebenarnya, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah “penggerebekan” yang biasa digunakan oleh polisi.
Upaya paksa dengan memasuki suatu tempat atau lokasi tertentu, seperti yang dilakukan polisi dalam kasus pesta LGBT di Puncak, merupakan penggeledahan. Maka dari itu, Nixon berkata, tindakan tersebut harus dilakukan secara terbatas untuk kepentingan penyidikan. Aturan itu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 KUHAP.
Dalam konteks kepentingan penyidikan, ia berkata, perlu dipastikan bahwa penyidik memang telah menemukan adanya dugaan peristiwa atau tindak pidana. Polisi juga perlu memastikan penggeledahan betul-betul dibutuhkan untuk menemukan tersangka.
Dalam pelaksanaannya, kata Nixon, penyidik wajib mengantongi izin dari pengadilan dan harus disaksikan oleh setidaknya dua orang saksi saat melakukan penggeledahan. “Namun persoalan dalam praktik, kepolisian sering kali mengonstruksi kondisi atau keadaan seolah sangat mendesak,” ujarnya.
Dengan begitu, katanya, Pasal 34 KUHAP kerap digunakan sebagai dalih untuk penggeledahan tanpa harus memperoleh izin ketua pengadilan terlebih dahulu. “Kalau semua kondisi dianggap mendesak, kita patut mempertanyakan kinerja kepolisian dalam konteks manajemen penyidikan,” ujar Nixon.
Polres Bogor membubarkan acara LGBT tersebut pada Sabtu, 21 Juni 2025. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teguh Kumara mengatakan Polres Bogor awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya acara di salah satu villa di Puncak. Ia membenarkan polisi telah menangkap 75 orang yang mengikuti acara tersebut. “Seluruhnya yang diamankan ada 75 orang, terdiri dari 74 laki-laki dan satu perempuan,” kata dia ketika dihubungi pada 23 Juni 2025.
Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari