KPK Sikat 6 Koruptor PUPR Sumut! OTT Terbaru?

Beritasob.com – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas rasuah. Sebanyak enam orang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) preservasi Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. Penangkapan ini berlangsung di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keenam orang yang diamankan tersebut kini sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Pihak KPK akan menyampaikan secara detail identitas keenam orang yang ditangkap, beserta konstruksi perkara dan peran masing-masing dalam dugaan kasus korupsi ini, pada kesempatan berikutnya. “Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” janji Budi, memastikan transparansi dalam proses penyidikan.
Rencananya, keenam orang yang berstatus terperiksa ini dijadwalkan tiba di Jakarta secara bertahap. Menurut Budi Prasetyo, empat di antaranya diperkirakan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.00 WIB malam ini, sementara dua sisanya akan menyusul pada Sabtu dini hari, 28 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
OTT di Kabupaten Mandailing Natal ini menandai operasi kedua yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada Maret 2025, lembaga antirasuah ini juga sukses menggelar operasi serupa yang menjaring sejumlah anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam OTT di OKU tersebut, total delapan individu diamankan. Mereka meliputi NOP, yang merupakan Kepala Dinas PUPR OKU, didampingi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan dinas yang sama. Selain itu, tiga anggota DPRD OKU berinisial FJ, MFR, dan UM, serta seorang kontraktor, juga turut diamankan terkait kasus tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Ahad, 16 Maret 2025, membeberkan kronologi kasus OKU ini. Perkara tersebut berawal pada Januari 2025, saat berlangsungnya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU untuk tahun 2025.
Terungkap bahwa dalam pembahasan RAPBD tersebut, perwakilan dari pihak DPRD secara tidak sah meminta jatah “pokok pikiran” atau “pokir” sebagai imbalan agar pengesahan RAPBD OKU 2025 berjalan mulus. Setyo Budiyanto menambahkan, jatah pokir ini kemudian dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar. Distribusi nilai proyek tersebut dibagi, di mana Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp 5 miliar, sementara setiap anggota DPRD memperoleh jatah Rp 1 miliar.
Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari