Korupsi Proyek Jalan Sumut: KPK Buru Aliran Dana Haram!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara agresif terus mendalami aliran uang terkait kasus korupsi pembangunan proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Penyelidikan mendalam ini difokuskan untuk mengungkap semua pihak yang diuntungkan dari praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.
Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumut. Perkara ini melibatkan dua proyek berbeda, yaitu proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut, dengan total nilai fantastis mencapai Rp 231,8 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan temuan penting terkait penarikan uang sejumlah Rp 2 miliar. Uang tersebut ditarik oleh Dirut PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, bersama Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, yang keduanya merupakan pihak swasta. Diduga kuat, dana ini berfungsi sebagai uang suap agar perusahaan mereka dapat ditunjuk sebagai pemenang proyek.
Pada saat penangkapan para tersangka, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 231 juta. Jumlah ini disinyalir hanya sebagian atau sisa dari total komitmen fee yang dijanjikan dalam proyek pembangunan jalan tersebut. Asep menjelaskan bahwa dari total Rp 2 miliar yang diketahui awal, sebagian besar telah didistribusikan, baik secara tunai maupun melalui transfer, dengan sisa yang tersisa sebesar Rp 231 juta.
Dalam upaya pengungkapan tuntas, Asep menegaskan komitmen KPK untuk menelusuri setiap jejak aliran dana suap ini. Koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pemangku kepentingan lainnya, dalam kerangka strategi “follow the money”. Penelusuran ini akan mengarah kepada siapa pun yang diduga menerima aliran dana haram tersebut, tanpa terkecuali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya berperan sebagai penerima suap, sementara dua lainnya adalah pemberi suap. Para tersangka penerima suap meliputi:
- Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
- Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar;
- PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Adapun tersangka pemberi suap adalah:
- Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar;
- Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Modus operandi yang diduga terjadi adalah pemberian sejumlah uang oleh Akhirun dan Rayhan kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto dengan harapan mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Para penerima suap kemudian diduga melakukan pengaturan melalui sistem e-katalog, memastikan perusahaan yang dipimpin Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang, sehingga proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatan mereka, para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai langkah penahanan, KPK telah menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK.