Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Crime

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi KUR

Beritasob.com – , Jakarta – Tim SIRI Kejaksaan Agung menangkap buron kasus korupsi kredit usaha rakyat atau KUR BRI cabang Ciamis unit Sudirman periode 2021-2023 berinisial Asep Janu Purnama pada Rabu, 25 Juni 2025. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 9,1 miliar.

“Saat ditangkap, tersangka AJP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu, 25 Juni 2025.

Setelah ditangkap, Asep dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain Asep, tersangka lain di kasus ini adalah Fandu Eka Resik selaku mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis.

Mengutip dari SIPP PN Bandung, pada periode 2021- 2023, Fandu memprakarsai pengajuan fasilitas KUR/KUPRA di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis dengan menggunakan jasa tujuh orang perantara atau calo. Tujuh calo itu adalah Asep Janu Purnama, Hendra alias Gomes, Indra Cahya Nugraha, Mega Tina Purnama, Dede Tia, Bidi dan Yusuf Maliki Muharam Djohan. Mereka ditugaskan untuk mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk mengajukan KUR/KUPRA dengan menjanjikan komisi sebesar 10 persen dari setiap pencairan.

Melalui tujuh calo tersebut, terhitung sejak 2022 sampai Juni 2023, Asep mendapat 109 debitur untuk jumlah plafond pinjaman antara Rp 35 juta – Rp 50 juta. Total plafond pinjamannya sebesar Rp 4,8 miliar.

Sementara total plafond pinjaman yang didapat calo lain bervariasi. Hendra mendapat 98 debitur dengan total plafond pinjaman sebesar Rp 3,7 miliar, Indra mendapat 16 debitur dengan total plafond pinjaman Rp 645 juta dan Mega mendapat 5 debitur dengan total plafond pinjaman Rp 170 juta. Kemudian Dede mendapat 8 debitur dengan total plafond pinjaman Rp 380 juta lalu Bidi dan Yusuf masing-masing mendapat 3 debitur dengan total plafond pinjaman Rp 110 juta dan Yusuf Rp 150 juta.

Berdasarkan bunyi dakwaan jaksa, dari total realisasi pencairan KUR/KUPRA tersebut, Fandu disebut menerima Rp 5,6 miliar. Sementara sisanya dipakai untuk memperkaya Asep, yakni sebesar Rp 4,1 miliar.

Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari

Related Articles

Back to top button