Kejagung Ultimatum Musim Mas & Permata Hijau: Kembalikan Uang!

Beritasob.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang telah menimbulkan kerugian negara. Dari tiga grup korporasi utama yang tersangkut kasus ini, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, pada Selasa, 17 Juni 2025, menyatakan bahwa baru Wilmar Group yang telah menuntaskan pengembalian kerugian negara secara utuh senilai Rp 11,8 triliun. Pihak kejaksaan kini menaruh harapan besar agar grup Permata Hijau dan Musim Mas segera menyusul dalam memenuhi kewajiban serupa.
Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan 17 perusahaan yang terafiliasi dengan tiga grup korporasi tersebut: lima anak usaha Wilmar Group, lima anak usaha Musim Mas Group, dan tujuh anak usaha Permata Hijau Group. Meskipun berkas perkara masing-masing grup ditangani secara terpisah, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat secara mengejutkan memutus lepas atau onstlag terhadap ketiga entitas ini, suatu keputusan yang memicu perhatian publik dan penegak hukum.
Putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada korporasi-korporasi ini terbukti dilakukan, tindakan tersebut dianggap bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Akibatnya, ketiga grup korporasi tersebut dilepaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum, sebuah putusan yang kemudian menjadi dasar bagi upaya hukum selanjutnya.
Menyikapi putusan yang dibacakan pada 19 Maret 2025 tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam tuntutan awal, masing-masing korporasi diwajibkan membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang bervariasi secara signifikan. Wilmar Group dituntut sebesar Rp 11,8 triliun, Permata Hijau sebesar Rp 937 miliar, dan Musim Mas sejumlah Rp 4,8 triliun.
Pengembalian uang oleh Wilmar Group, yang mencapai angka fantastis Rp 11,8 triliun, berasal dari lima anak usahanya, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Seluruh dana tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan, menandai komitmen penuh grup ini dalam menyelesaikan tanggung jawab mereka atas kerugian negara yang timbul.
Sementara itu, proses pengembalian uang dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group masih terus berjalan dan berada dalam pantauan ketat Kejaksaan. “Mereka sedang berproses, kami harapkan mereka mengembalikan secara utuh,” jelas Sutikno, menegaskan harapan Kejaksaan agar kedua grup tersebut juga segera menuntaskan kewajiban mereka demi pemulihan kerugian negara.
Sebagai langkah strategis dalam upaya hukum kasasi, Sutikno menyatakan bahwa bukti pengembalian dana dari Wilmar Group telah diajukan sebagai memori kasasi tambahan. Hal ini dilakukan agar dalam putusan kasasi nanti, majelis hakim dapat menjadikan fakta pembayaran ini sebagai bahan pertimbangan penting, dan dana tersebut dapat segera digunakan untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus fasilitas ekspor CPO ini.