Kejagung Cegah Nadiem Bepergian ke Luar Negeri Terkait Proyek Laptop Rp 9,9 T

Kejaksaan Agung mencegah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini diterbitkan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
“Iya (Nadiem dicegah ke luar negeri) sejak 19 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).
Harli menjelaskan, pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Menurutnya, ada alasan di balik dilakukannya pencegahan terhadap Nadiem.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ungkap dia.
Dalam kasus ini, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (23/6). Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.
Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia karena membutuhkan jaringan internet.
Nadiem usai diperiksa mengaku akan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung dan akan bersikap kooperatif. Pengacaranya, Hotman Paris, belum merespons permintaan tanggapan dari kumparan atas pencegahan ini.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.