Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Finance

Hotman Paris Pasang Badan: Nadiem Aman dari Kasus Laptop?

Penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan ketiadaan kaitan langsung kliennya dengan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022, khususnya yang melibatkan mantan staf khususnya. Penegasan ini disampaikan Hotman saat mendampingi Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang digelar di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6), untuk merespons kasus pengadaan laptop yang tengah disorot.

“Sepanjang menyangkut staf khusus, tidak ada kaitannya langsung maupun komunikasi dengan Pak Nadiem,” ujar Hotman kepada awak media, melanjutkan penjelasannya bahwa mantan staf khusus Nadiem juga tidak memiliki wewenang mengendalikan tim teknis yang bertanggung jawab atas pengadaan laptop tersebut. “Kalau mengenai stafsus itu, kan, ini, kan, ada panitianya resmi. Tidak ada kaitan ke sana [mantan staf khusus terima perintah dari Nadiem],” tegasnya, menekankan bahwa tim pengadaan adalah tim yang tidak dikontrol oleh staf khusus.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem Makarim turut menekankan bahwa proses pengadaan laptop tersebut telah dilakukan dengan upaya maksimal untuk meminimalisasi konflik kepentingan. Ia menjelaskan, Kemendikbudristek telah didampingi oleh berbagai instansi, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk. “Inilah asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama kita di proses pengadaan ini,” imbuh Nadiem.

Adapun ketiga mantan staf khusus Nadiem Makarim yang dimaksud adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak berwenang sejak Rabu (4/6) silam.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan bahwa pencegahan ini ditempuh lantaran ketiganya mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh penyidik pada pekan sebelumnya. Lebih lanjut, dalam upaya pengusutan kasus ini, penyidik juga telah menggeledah apartemen dari masing-masing mantan staf khusus Nadiem tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik, seperti ponsel dan laptop, serta dokumen-dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari para mantan staf khusus Nadiem terkait kasus yang sedang diusut Kejagung ini.

Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Kasus ini bermula ketika Kemendikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas, guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019, ditemukan berbagai kendala, di antaranya penggunaan Chromebook hanya efektif jika tersedia jaringan internet yang stabil. Padahal, pemerataan akses internet di Indonesia masih menjadi tantangan, mengakibatkan penggunaan laptop Chromebook sebagai sarana AKM tidak berjalan optimal.

Dari pengalaman tersebut, dan setelah membandingkan beberapa sistem operasi lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam kajian pertama merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, secara mengejutkan, Kemendikbudristek kemudian mengganti kajian tersebut dengan rekomendasi baru yang mengarah pada spesifikasi sistem operasi Chrome atau Chromebook. Perubahan spesifikasi ini diduga tidak didasari oleh kebutuhan riil di lapangan.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, penyidik menduga kuat adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat. Modusnya adalah mengarahkan Tim Teknis yang baru untuk menyusun kajian pengadaan laptop berbasis Chromebook, baik untuk keperluan AKM maupun pembelajaran. Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6.399.877.689.000. “Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Related Articles

Back to top button