Chromebook Murah: Alasan Nadiem Makarim Pilih untuk Pengadaan Laptop Sekolah?

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya buka suara mengenai alasan di balik pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook yang mencapai 1,1 juta unit. Laptop-laptop ini, yang didistribusikan ke seluruh pelosok Indonesia, kini menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Dalam jumpa pers di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6), Nadiem menjelaskan bahwa keputusan pemilihan Chromebook telah melalui serangkaian kajian yang mendalam oleh tim ahli di Kemendikbudristek. Salah satu alasan utamanya, menurut Nadiem, adalah faktor harga yang signifikan. “Tim di Kemendikbudristek melakukan kajian mengenai perbandingan antara Chromebook dan sistem operasi lainnya. Dan satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga, Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30% lebih murah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyoroti keuntungan lain dari Chrome OS yang bersifat gratis, berbeda dengan sistem operasi lain yang berbayar, bahkan bisa mencapai Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta per unit. Selain efisiensi biaya, penggunaan laptop Chromebook ini juga dinilai lebih mudah dalam pengawasan. Fitur kontrol aplikasi yang terintegrasi memungkinkan guru untuk memantau kegiatan siswa, melindungi mereka dari konten negatif seperti pornografi, judi online, hingga penggunaan berlebihan untuk gim, tanpa memerlukan biaya tambahan. Ia juga menambahkan klarifikasi penting bahwa Chromebook tetap dapat digunakan secara luring (offline), meskipun dengan fitur yang terbatas.
Kendati demikian, di balik penjelasan Nadiem, Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan praktik lancung dalam kasus korupsi pengadaan laptop ini. Penyelidikan Kejagung mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari rencana Kemendikbudristek pada tahun 2020 untuk pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) di berbagai jenjang pendidikan.
Data Kejagung membeberkan, uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada 2018-2019 telah menemukan kendala krusial: efektivitas Chromebook sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet. Fakta ini menjadi ganjalan serius mengingat kondisi jaringan internet di Indonesia yang belum merata, sehingga penggunaan laptop Chromebook sebagai sarana AKM dikhawatirkan tidak berjalan efektif. Berdasarkan pengalaman tersebut dan perbandingan dengan sistem operasi lain, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam kajian pertamanya bahkan merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan Operating System Windows.
Namun, dalam sebuah manuver yang menimbulkan tanda tanya, Kemendikbudristek justru mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang mengarah pada spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi ini tidak berdasarkan kebutuhan sebenarnya, melainkan hasil dari persekongkolan atau pemufakatan jahat. Dugaan kuat mengarah pada upaya pengarahan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian yang secara khusus merekomendasikan laptop Chromebook untuk kebutuhan AKM dan proses belajar mengajar.
Atas review pengadaan TIK ini, Kemendikbudristek menganggarkan dana fantastis. Anggaran kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 mencapai Rp 3.582.607.852.000, ditambah alokasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6.399.877.689.000. “Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, dan jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.