BSU Cair untuk Lebih 2 Juta Pekerja. Simak Cara Mengeceknya

Beritasob.com – , Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) telah disalurkan kepada 2.450.068 penerima hingga Selasa, 24 Juni 2025. Adapun total jumlah penerima tahap satu mencapai 3.697.836 pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa sisa penerima tahap satu, yakni sebanyak 1.247.768 orang, saat ini sedang diproses. Sementara itu, untuk penyaluran tahap dua, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sekitar 4,5 juta calon penerima dan sedang dalam tahap verifikasi dan validasi.
Sebelumnya, Kemenaker meminta para pekerja penerima BSU untuk bersabar. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa pencairan BSU sempat mengalami keterlambatan karena adanya proses pemadanan dan validasi data. Namun, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan dalam tahap finalisasi.
“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Sunardi.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Estiarty Haryani menambahkan bahwa anggaran BSU sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan akan disalurkan secepatnya. Jumlah bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan per penerima dan diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp 600 ribu.
Program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan buruh berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi. Target penerima BSU mencapai 17,3 juta pekerja dan guru honorer, dengan data pekerja diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dan data guru honorer dikoordinasikan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dikutip dari laman resmi BSU Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pekerja berhak mendapatkan BSU apabila memenuhi sejumlah syarat, yakni merupakan WNI yang memiliki NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, penerima tidak boleh bagian dari Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Langkah Mengecek BSU
Bagi pekerja dan buruh, mengecek status penerima BSU bisa dilakukan secara mandiri secara daring. Penting untuk menyiapkan data diri seperti NIK dan nomor HP aktif. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima BSU dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera.
- Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik menu “Cek Penerima BSU”.
- Lengkapi data diri sesuai permintaan, seperti NIK, nama lengkap, nomor HP, dan alamat email aktif.
- Klik “Lanjutkan” dan tunggu hingga sistem menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka bantuan sebesar Rp 600 ribu akan segera cair sesuai tahapan dan mekanisme pencairan. Jika belum, Kemenaker telah mengimbau para pekerja penerima BSU untuk bersabar karena sebanyak 1.247.768 orang masih dalam proses penyaluran di tahap satu.
Pilihan Editor: Penyebab Gagal Dapat BSU Rp 600.000 pada 2025