Bea Cukai Bentuk Satgas Berantas Rokok Ilegal: Efektifkah?
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memperkuat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang berfokus pada pencegahan rokok ilegal serta pengawasan cukai rokok.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengintensifkan operasi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia guna mengatasi peredaran rokok ilegal. “Insyaallah saya akan melakukan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” ungkap Djaka dalam konferensi pers APBN KITA 2025 yang diselenggarakan pada Selasa (17/6).
Dalam pemaparannya, Djaka juga menyoroti dinamika penindakan rokok ilegal. Ia menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah kasus penindakan menunjukkan penurunan sebesar 13,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Namun, secara kuantitas atau yang ia sebut sebagai “kualitas penindakan”, terjadi lonjakan signifikan pada jumlah batang rokok ilegal yang berhasil disita. Angka ini mencapai sekitar 285,81 juta batang, atau kenaikan sebesar 32 persen dari periode yang sama tahun lalu. “Kurang lebih tentunya dengan kenaikan kualitas dari penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan,” jelas Djaka, mengindikasikan efektivitas penindakan meski jumlah kasusnya menurun.
Terkait dengan kebijakan cukai rokok, Djaka menjelaskan bahwa saat ini belum ada rencana kenaikan cukai rokok. Ia menekankan bahwa keputusan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari cukai rokok memerlukan koordinasi lintas sektor dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, sehingga bukan merupakan keputusan tunggal dari Ditjen Bea Cukai. Setiap usulan kenaikan cukai akan ditinjau secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pengendalian konsumsi hasil tembakau, dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja, serta optimalisasi capaian penerimaan negara dan pencegahan peredaran rokok ilegal yang akan terus diupayakan secara berkesinambungan.