Bareskrim Polri Tangkap 10 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Dari pengungkapan itu, ditetapkan dan dilakukan penahanan kepada 10 tersangka berinisial JS, MM, AM, AS, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menerangkan, dalam kasus ini, BBM subsidi yang disalahgunakan adalah jenis solar. Untuk kasus pertama, ujar dia, lokasinya berada di Banjarmasin, dengan tersangka MM dan AM.
Kedua tersangka, ujar dia, terlebih dahulu membeli bio solar dari sejumlah SPBU dan mengangkutnya menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Bio solar itu kemudian diangkut dan dipindahkan ke drum.
“Truknya sudah dimodifikasi tankinya dan pembelian secara berulang dengan memakai barcode MyPertamina yang tidak sesuai,” ucap dia dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Bio solar itu, kata Nunung, kembali dipindahkan ke truk tangki biru berkapasitas 5 ribu liter untuk dijual. Penyidik pun menyita barang bukti berupa 12 unit truk pengangkut bio solar dan 20 ribu liter lebih bio solar.
“Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp 82,5 miliar,” tutur dia.
Untuk kasus di Karawang, kata Nunung, dilakukan tersangka AS dan H dengan modus yang sama. Dari perbuatan kedua tersangka, nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar.
“AS yang berperan sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan tersangka inisial H yang berperan sebagai supir truk membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU,” ungkap dia.
Lebih lanjut, dia menyebut, penyalahgunaan juga terjadi di Gang Pelangi, Kampung Binong Dusun Iwul, Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Jabar, yang dilakukan JS sebagai pemodal.
Kasus selanjutnya, kata Nunung, adalah pengoplosan di Dusun II, Kelurahan Luang Kecamatan Gata, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Dari kasus ini ditetapkan tersangka WTC, DBY, SY, SP, dan LA. Kelimanya berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
“Barang bukti yang berhasil kita sita, antara lain berupa 12 unit kendaraan pengangkut BBM, BBM biosolar sekitar 20.283 liter, 37 buah kempu tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 buah barcode pengisian solar bersubsidi,” ujar dia.
Para tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Baca juga:
- Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
- Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Karawang & Tuban