Komentar Bobby Nasution Soal Temuan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting

Beritasob.com – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Ditemukan uang tunai sebanyak 28 pak dengan total sekitar Rp 2,8 miliar di lokasi tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu lalu.
Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelidiki asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan tujuan penggunaannya.
Soal dua senjata api yang ditemukan, Budi menjelaskan barang tersebut terdiri dari pistol merek Beretta dengan tujuh butir peluru, serta senapan angin beserta dua pak amunisi. “Asal-usul senjata api tersebut akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik, bekerja sama dengan instansi terkait, dalam hal ini pihak kepolisian,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, menanggapi temuan senjata api milik Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting, pada Kamis, 3 Juli 2025. Ia menduga kepemilikan pistol Beretta dan senapan angin tersebut berkaitan dengan posisi Topan sebagai Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Medan.
Bobby Nasution menjelaskan bahwa penunjukan Topan sebagai Ketua Perbakin Kota Medan dilakukan oleh Pangdam I/Bukit Barisan saat itu, ketika dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.
“Setahu saya, ketua dulu sama ketua Perbakin Sumatera Utara dulu pak pangdam, dulu ya. Itu ketua Perbakin Medan itu ditunjuk Pak Topan,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.
Meski demikan, Bobby mengaku tidak tahu jumlah unit senpi yang dimiliki oleh Topan Ginting. “Tapi kalau ditanya kepemilikan senjata berapa banyak saya gak tau ya. Tapi setahu saya, Pak Pangdam dulu pernah menunjuk Pak Topan itu sebagai ketua Perbakin Medan. Tapi kalau kepemilikan senjatanya ada berapa banyak saya enggak tau,” ujarnya.
Penggeledahan di kediaman Topan Obaja Putra Ginting dimulai pada Rabu pagi sekitar pukul 09.45 WIB, dengan pengawalan ketat dari aparat bersenjata laras panjang yang berjaga di gerbang rumahnya, berlokasi di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz nomor 212, Medan Tuntungan.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari serangkaian penggeledahan sebelumnya. Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa dua lokasi lain, yakni ruang kerja Topan di Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis serta rumah dinas Kadis PUPR di Jalan Busi, Medan.
Topan Ginting resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Kasus ini mencuat ke publik setelah OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025, di mana enam orang diamankan dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan. Para tersangka kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2025.
Selain Topan, KPK juga menetapkan dan menahan sejumlah pihak lainnya, yakni Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta: Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar, dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi. Dari OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Hendrik Khoirul Muhid dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengenal Pistol Jenis Beretta yang Ditemukan di Rumah Topan Ginting