Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid SD, Dalih Ajarkan Hadas

Beritasob.com – , Jakarta – Kepolisian telah berhasil menangkap seorang guru mengaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan, atas dugaan kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio, mengungkapkan bahwa para korban merupakan murid tersangka yang berusia antara 10 hingga 12 tahun.
Menurut Ardian, melalui siaran pers pada Ahad, 19 Juni 2025, insiden kekerasan seksual ini bukan kali pertama terjadi. “Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,” ujar Ardian, menandakan pola perilaku yang meresahkan dari pelaku.
Terungkapnya kasus pencabulan anak ini bermula setelah dua korban memberanikan diri mengakui telah dicabuli oleh tersangka pada Senin, 18 Juni 2025. Peristiwa tragis tersebut dilaporkan terjadi di kediaman tersangka, yang sekaligus berfungsi sebagai tempat ia mengajar mengaji.
Ardian menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka sangat licik. AF memanfaatkan momen pelajaran tambahan tentang hadas, lalu secara tidak senonoh menggambarkan kemaluan di papan tulis di depan para korban. Setelah itu, ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu, untuk melancarkan aksinya.
Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka di ruang tamu rumahnya, setelah murid-murid lain pulang lebih dulu. Tidak berhenti di situ, usai mencabuli korban anak, tersangka mengancam akan menampar korban apabila berani menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun.
Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari pelaku, terungkap bahwa perbuatan pencabulan ini telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda. Totalnya, diperkirakan ada sepuluh anak yang menjadi korban dari perbuatan tercela AF.
Saat ini, tersangka AF telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebuah pasal yang menunjukkan keseriusan kejahatan yang dilakukannya.
Mengingat potensi adanya korban lain, kepolisian mengimbau para orang tua untuk segera melapor apabila anaknya dicurigai menjadi korban dari tersangka AF. Laporan dapat diajukan melalui layanan hotline yang disediakan kepolisian di nomor (+62 813-8519-5468).
Pilihan Editor: Sosok Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK, Dekat dengan Bobby Nasution