Jaksa Ungkap Chat WA Harun Masiku ke Hasto: Terima Kasih, Budi Baiknya Tak Terlupakan

Beritasob.com – , Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan chat WhatsApp atau WA Harun Masiku kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal ini terungkap dalam sidang Hasto Kristiyanto yang terjerat perkara dugaan suap pergantian antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat, serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Duduk di kursi terdakwa, dia menjawab pertanyaan dari Jaksa.
“Apakah saudara terdakwa ingat di tanggal 4 Desember 2019, Harun Masiku ada mengirim WA kepada saudara, menyampaikan bahwa ‘Pak Sekjen, salinan putusan dan asli fatwa MA dititip Harun Masiku di Kusnadi‘,” tutur JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025.
Jaksa lantas memperlihatkan chat WA dari Harun Masiku kepada Hasto, berbunyi ‘Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya. kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan.’
“Benar?” tanya JPU.
Hasto membenarkannya. “Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul.”
“Pertanyaanya, kenapa pada 4 Desember 2019 itu—padahal kan si Riezky sudah dilantik di tanggal 1—kenapa tiba-tiba Harun Masiku itu mengirim WA kepada saudara menyerahkan salinan putusan MA yang asli dan fatwah Mahkamah Agung pada waktu itu?” cecar Jaksa.
Riezky merupakan calon legislatif atau caleg DPR untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I dalam pemilihan legislatif periode 2019-2024. Dia mendapatkan suara terbanyak kedua, yakni 44.402. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas, caleg terpilih dapil tersebut yang meninggal.
Namun, PDIP saat itu ingin agar suara Nazaruddin dialihkan ke Harun Masiku yang hanya memperoleh 5.878 suara. Sehingga partai tersebut mengajukan hak uji materiil (HUM) ke Mahkamah Agung alias MA. Hasilnya, MA menyatakan penetapan suara caleg yang meninggal diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon yang terbaik.
Hasto menjawab, MA memberikan fatwa pada 23 September 2019 atau sebelum pelantikan. Namun mengingat dinamika politik saat itu sedang tinggi, dia pun tak menjalankan fatwa Mahkamah Agung tersebut.
“Sehingga saudara Harun Masiku memberikan WA tersebut karena saya meminta kepada saudara Dewi untuk menyiapkan kronologis,” tutur Hasto. “Jadi kronologis berkaitan dengan pelaksanaan fatwa MA.”
Dia menuturkan, fatwa tersebut baru dilaksanakan pada awal Desember 2019. Sehingga Harun Masiku memberikan data-data berbunungan dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA.
“Kan tadi saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik sebagai anggota DPR. Nah berdasarkan penjelasan terdakwa tadi, berati saudara masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah agung. Seperti itu?” tanya JPU.
Hasto membenarkan. Dia pun menyinggung bahwa fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan. “Sehingga posisi kedudukan hukumnya, menurut saudara Donny yang disampaikan kepada kami, itu sangat kuat posisi DPP (Dewan Pimpinan Pusat).”
Donny yang dimaksud adalah advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah. Dia juga ditetapkan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu DPR untuk Harun Masiku.
“Ketika kami dibahas dalam rapat DPP yang membahas tentang permohonan pelaksanaan fatwa MA, adalah didasarkan pada posisi dari PDI Perjuangan yang sangat kuat, berdasarkan judicial review dari Mahkamah Agung meskipun saudara Riezky sudah dilantik pada 1 Oktober,” tutur Hasto.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ini untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif PAW DPR periode 2019-2024.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengungkapkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.
“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Setelah KPK Menahan Hasto Kristiyanto. Mungkinkah Harun Masiku Ditangkap