Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Politics

Jala PRT Targetkan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 1 Agustus 2025

Beritasob.com – , Jakarta – Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menetapkan target terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2025. Staf Advokasi Jala PRT Jumisih mengatakan DPR harus segera mengesahkan legislasi itu dalam jangka tiga bulan, terhitung sejak Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025.

Saat itu, salah satu tuntutan masyarakat adalah untuk segera mengetok sah RUU PPRT di parlemen. “Kalau hitung-hitungannya tiga bulan dari aksi May Day, ya, sebaik-baiknya tanggal 1 Agustus itu sudah disahkan RUU PPRT,” ujar Jumisih lewat pesan suara saat dihubungi pada Selasa, 24 Juni 2025.

Jumisih menegaskan pentingnya pengesahan RUU PPRT ketika kasus-kasus kekerasan terhadap PRT masih marak terjadi. Terbaru, seorang PRT bernama Intan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur diduga dianiaya oleh majikannya selama setahun bekerja di Batam, Riau. Penganiayaan Intan oleh majikan berinisial R diduga terjadi di kawasan perumahan elite di Sukajadi, Batam.

Saat ini, kasus Intan sedang ditangani oleh kepolisian setempat. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, telah menetapkan R sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. R merupakan warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, penganiayaan telah berlangsung selama satu tahun Intan bekerja. Pemicunya disebut karena pekerjaan rumah seperti menyapu dan mengepel dianggap tidak rapi oleh majikan.

Kakak korban, Anggraini, menceritakan pengalaman adiknya dengan menahan tangis. Anggraini mengatakan Intan dipukul menggunakan sapu hingga obeng, ditendang di bagian kepala dan payudara, serta wajah dan kemaluannya.

“Dia juga dipanggil dengan kata-kata kotor,” ujar Anggraini pada Ahad, 22 Juni 2025, dikutip dari keterangan tertulis Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT. “Hati saya hancur membayangkannya.”

Jumisih mengatakan, hampir setiap hari masyarakat mendengar dan membaca berita kekerasan terhadap PRT yang terjadi di mana-mana. “Kok, negara seolah-olah diam saja. Sementara kasus terus bertambah, terus perlindungannya apa?” kata dia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyatakan pengesahan RUU PPRT tak bisa diburu-buru. Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan pengesahannya secara substantif, bukan sekadar mengejar target waktu.

“Yang terpenting undang-undangnya sah. Setuju? Jadi kalau dalam pernikahan sah ya, yang ujungnya sahnya Bu, yang terpenting itu,” ujar Bob Hasan dalam diskusi publik memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Rafiif Nur Tahta Bagaskara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari

Related Articles

Back to top button