Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Politics

Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Minta Tunda Pemeriksaan, Kejagung Jadwalkan Ulang 17 Juni 2025

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung atau Kejagung batal memeriksa Jurist Tan (JT) staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Rabu (11/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut hal itu dikarenakan adanya permintaan penundaan pemeriksaan dari Jurist.

“Terkait pemeriksaan terhadap JT, dengan surat yang diterima penyidik dari kuasa hukumnya mohon penundaan pemeriksaan,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu.

Kejagung Periksa 13 Saksi terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Termasuk Dirut Sritex-BJB

Sejatinya Jurist akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Lebih lanjut Harli menuturkan, penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap eks Stafsus Nadiem tersebut pada pekan depan.

“Akan dijadwalkan pada 17 (Juni 2025), tepatnya hari Selasa,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah memeriksa stafsus era Mendikbudristek Nadiem, Fiona Handayani (FH), pada Selasa (10/6).

Berdasarkan keterangan pihak Kejagung, Fiona diperikaa soal keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Adapun hal yang digali yakni dugaan adanya kontribusi FH sebagai stafsus Mendikbudristek Nadiem dalam memberikan masukan-masukan dalam pengadaan laptop Chromebook.

Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kejagung menduga terdapat pemufakatan jahat beberapa pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Adapun arahannya yakni penggunaan laptop Chromebook yang berbasis sistem operasi ChromeOS.

Padahal, menurut pihak Kejagung, penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu.

Hal itu lantaran pada 2019 lalu, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya tidak efektif. 

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menggeledah tiga apartemen milik tiga eks stafsus Nadiem, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.

Rinciannya yakni dua dari tiga apartemen itu terletak di kawasan Jakarta Selatan, milik Fiona dan Jurist.

Kedua apartemen tersebut digeledah pada 21 Mei 2025 lalu.

Sementara satu apartemen lainnya milik Ibrahim yang digeledah pada 23 Mei 2025. 

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan 2 Eks Stafsus Nadiem Makarim Hari Ini dan Besok

Related Articles

Back to top button