Israel Deportasi Greta Thunberg Usai Kapal Madleen Dibajak, Delapan Aktivis Masih Ditahan

TEL AVIV, KOMPAS.TV – Pemerintah Israel mendeportasi aktivis iklim, Greta Thunberg pada Selasa (10/6/2025) atau sehari usai militernya membajak kapal sipil yang berusaha menembus blokade Gaza. Lembaga bantuan hukum Palestina, Adalah menyatakan, selain Thunberg, terdapat dua aktivis dan seorang jurnalis juga menyetujui deportasi.
Sedangkan delapan aktivis menolak dideportasi dan masih ditahan di Israel. Para aktivis yang bertahan dijadwalkan akan dibawa ke pengadilan Israel.
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan Thunberg diterbangkan ke Prancis sebelum menuju Swedia. Tel Aviv pun mengunggah foto Greta Thunberg duduk di pesawat sebelum lepas landas.
Greta Thunberg merupakan salah satu dari 12 penumpang Madleen, kapal yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza. Kapal yang dioperasikan gerakan Freedom Flotilla Coalition ini berlayar ke Gaza menembus blokade sebagai aksi simbolis dan untuk menyalurkan bantuan.
Menhan Israel Perintahkan Militer Cegat Kapal Sipil yang Berupaya Tembus Blokade Gaza
Madleen dibajak miiter Israel pada Senin (9/6/2025) dini hari waktu setempat di perairan internasional sekitar 100 mil laut dari Gaza. Berbagai pihak menyebut tindakan Israel ini melanggar hukum internasional.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Israel, Sabine Haddad menyatakan para aktivis yang bersedia dideprotasi telah menyerahkan haknya untuk menjalani pengadilan. Namun, aktivis yang bersikeras pergi ke Palestina akan ditahan selama 96 jam sebelum dideportasi.
Salah satu aktivis yang turut dalam kapal Madleen adalah anggota Parlemen Eropa asal Prancis, Rima Hassan. Namun, belum diketahui apakah anggota Parlemen Eropa itu turut dideportasi atau masih ditahan.
Organisasi Amnesty International menegaskan Israel tidak memiliki kewenangan merampas kapal Madleen yang berlayar di perairan internasional. Amnesty pun mendesak Israel segera membebaskan para aktivis yang ditahan.
Sementara itu, organisasi Adalah yang memberi pendampingan hukum kepada para aktivis juga menyatakan Israel tidak memiliki “kewenangan hukum” merampas Madleen.
“Penangkapan aktivis yang tidak bersenjata dan beroperasi dalam kapasitas sipil untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan adalah pelanggaran serius hukum internasional,” demikian pernyataan Adalah dikutip Associated Press.
Menlu RI Kecam Israel soal Kapal Madleen: Tunjukkan Ketidakpedulian terhadap Hukum Internasional