Penyebab Gagal Dapat BSU Rp 600.000 pada 2025

Beritasob.com – , Jakarta – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja atau buruh. Besaran BSU adalah Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), yang disalurkan dalam satu tahap, atau Rp 600.000 per orang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah akan segera mencairkan BSU dengan target sebelum pekan kedua Juni 2025. “Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Adapun pemeriksaan status penerima BSU dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Apabila menjadi calon penerima, maka akan diminta mengisi data rekening bank, meliputi empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Negara (Himbara) (BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri), serta satu bank syariah (BSI).
Sementara itu, pekerja atau buruh yang bukan menjadi sasaran BSU akan mendapati notifikasi, seperti “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Lantas, apa saja penyebab gagal memperoleh BSU sebesar Rp 600.000?
Penyebab Gagal Dapat BSU Rp 600.000 pada 2025
Kriteria penerima BSU diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dengan mengacu pada beleid yang diteken Menaker Yassierli di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025 tersebut, berikut sejumlah faktor yang menyebabkan pekerja atau buruh gagal menerima BSU:
- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
- Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Pekerja atau buruh yang memperoleh gaji atau upah lebih besar dari Rp 3.500.000 per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
- Berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Selain itu, mengutip laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pengumpulan data calon penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
“Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk,” seperti dikutip pada Selasa, 10 Juni 2025.
Oleh karena itu, pekerja atau buruh dapat melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Selain itu, pekerja juga bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175 untuk informasi lebih lanjut.
Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 pada 2025
Berikut panduan untuk melihat status penerima BSU sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni-Juli 2025:
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi NIK dan nama lengkap sesuai dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Pilih tanggal lahir.
- Ketikkan nama ibu kandung dan ulangi.
- Isi nomor ponsel aktif dan ketik ulang.
- Masukkan alamat surel (email) dan ketik ulang.
- Tekan tombol Lanjutkan.
- Jika menjadi calon penerima BSU, maka sistem akan menampilkan status pencairan.
- Selanjutnya, calon penerima akan diminta mengisi nomor rekening bank sesuai dengan ketentuan.
Pilihan Editor: Bantuan Subsidi Upah Guru SMA