Raja Ampat Bebas Tambang? 4 Izin Dicabut, Greenpeace Minta Jaminan!

Beritasob.com – , Jakarta – Greenpeace Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan pemerintah yang mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) aktif di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dipandang sebagai titik terang yang krusial dalam upaya melindungi kekayaan ekosistem Raja Ampat dari ancaman masif industri nikel.
Kepala Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik, secara lugas menyatakan, “Setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel.” Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 10 Juni 2025, menyoroti urgensi perlindungan kawasan yang dikenal memiliki keindahan alam luar biasa ini.
Empat perusahaan yang kini kehilangan izin operasionalnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), serta PT Nurham (Pulau Waigeo). Pencabutan izin ini merupakan buah dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, yang secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang nikel di wilayah mereka.
Meskipun menyambut baik tindakan pemerintah ini, Greenpeace tetap menyerukan transparansi penuh. Kiki Taufik menegaskan, “Kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik.” Ia juga mengingatkan akan potensi tantangan di masa depan, di mana izin-izin tambang yang telah dicabut sebelumnya bisa saja kembali berlaku jika perusahaan mengajukan gugatan hukum.
Pencabutan izin tambang nikel ini dilakukan pemerintah setelah sebelumnya memicu gelombang kritik publik yang luas. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kontrak karya PT GAG tidak turut dicabut karena lokasi operasionalnya dianggap jauh dari kawasan Geopark. Meskipun demikian, Bahlil memastikan pemerintah akan terus mengawasi ketat kegiatan operasional PT GAG untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
Greenpeace, melalui Kiki, mendesak agar perlindungan ekosistem Raja Ampat dapat terealisasi secara penuh dan permanen. Hal ini mencakup pencabutan semua izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif, serta tuntutan untuk restorasi atau pemulihan terhadap wilayah-wilayah yang telah mengalami dampak kerusakan akibat kegiatan tambang. Kampanye #SaveRajaAmpat yang masif didukung oleh publik, disebut Kiki, berhasil menciptakan tekanan dan perubahan signifikan.
“Kami mengapresiasi publik yang sudah ikut bersuara lewat tagar #SaveRajaAmpat, dengan lebih dari 60 ribu orang yang telah turut menandatangani petisi,” ungkap Kiki, menyoroti kekuatan gerakan masyarakat sipil. Selain itu, Greenpeace juga mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan konflik sosial yang timbul akibat aktivitas pertambangan serta menjamin keamanan warga yang menolak tambang nikel. Pembangunan di masa depan ditekankan harus berfokus pada sektor-sektor yang berkelanjutan, seperti pariwisata berkelanjutan yang secara aktif melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal. Pemerintah juga diimbau untuk memastikan hak-hak para pekerja yang mungkin terdampak oleh transisi dari sektor tambang.
Kiki Taufik turut menyoroti dampak negatif izin tambang nikel di pulau-pulau kecil lain di Indonesia timur, yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat. Ia menekankan bahwa seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus senantiasa berlandaskan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan partisipasi publik yang luas. Lebih lanjut, Kiki mengingatkan pentingnya “persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal,” menegaskan kembali pentingnya penghormatan terhadap hak-hak komunitas lokal.
Eka Yudha berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Bagi-bagi Proyek Pembangkit Tenaga Sampah