Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Finance

Kasus CPO Wilmar: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun, Uang Siapa?

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung berhasil menyita dana sebesar 11,8 triliun rupiah dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak. Dana tersebut diserahkan oleh para terdakwa korporasi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, menjelaskan bahwa penyerahan dan penyitaan dana ini bukan hanya sekadar pengumpulan barang bukti, tetapi juga wujud jaminan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi. Meskipun demikian, ia menyoroti bahwa barang bukti yang diperlihatkan baru mencapai 2 triliun rupiah dari total 11,8 triliun rupiah yang disita.

Lebih lanjut, Prof. Suparji menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah “uang jaminan” dalam konteks ini. Istilah yang tepat adalah “penyitaan.” Oleh karena itu, dana senilai 11,8 triliun rupiah tersebut harus dipahami sebagai uang sitaan yang sah.

“Tidak bisa dikualifikasikan sebagai sebuah jaminan, karena dalam konteks hukum pidana, maka yang dikenal adalah proses penyitaan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa proses penyerahan dana pada awalnya bertujuan untuk menjamin dan melindungi aset tersebut. Selanjutnya, Pengadilan Jakarta mengeluarkan penetapan penyitaan untuk mengesahkan tindakan tersebut. Dengan demikian, proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

Saksikan informasi selengkapnya di kanal YouTube KompasTV melalui tautan berikut: https://youtu.be/gQS3l1OXGfc

Related Articles

Back to top button